Berita Nasional

Periksa Dua Karyawan, KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Dua karyawan yang dimintai keterangan KPK itu adalah karyawan swasta Muhammad Saefulloh, dan karyawan Bank Mandiri bernama Ventho Daniel Siahaan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Periode terjadinya korupsi tersebut yaitu tahun 2012, dimana saat itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Baca juga: Perputaran Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun, 606 Rekening Sudah Dibekukan

Baca juga: Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tiba di Bareskrim Dikawal Polisi, Bawa Bukti Sekardus

Juru KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

BERITA VIDEO: SELESAI DIPERIKSA KPK, CAK IMIN IRIT BICARA, 'SAYA SUDAH JELASKAN SEMUA'

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuh Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin tersebut sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan. 

KPK saat ini disebut sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca juga: Perkuat Pemenangan Anies-Cak Imin, PKB Temui Belasan Relawan Anies di Karawang

Baca juga: PKB Karawang Intruksikan Pengurus dan Kader Tancap Gas Sosialisasikan Pasangan Anies-Cak Imin

"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang. Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tandasnya.

Diperiksa 5 Jam

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin oleh penyidik KPK itu berlangsung sekitar 5 jam. 

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Usai Dituntut Satu Tahun Penjara karena Narkoba

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Berbalik Naik Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya

Usai pemeriksaan, Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya telah menjelaskan semua yang diketahui dan dengar, untuk membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved