Berita Nasional
Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus LNG Pertamina yang Dikorupsi, Dahlan Iskan Bakal Bersaksi
Menteri BUMN pada periode 2011-2014 itu terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 09.15 WIB.
TRIBUNBEKASI.COM — Setelah tak hadir dalam pemanggilan pertama pada pekan lalu, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (14/9/2023) ini.
Dahlan Iskan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Menteri BUMN pada periode 2011-2014 itu terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 09.15 WIB.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK itu, Dahlan Iskan masih irit bicara.
Dia tidak begitu menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Baca juga: Polisi Tegaskan Laporan KDRT oleh Pelaku Pembunuhan di Cikarang Tidak Dihentikan
Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi di Pasar Johar Karawang, Warga Mulai Ramai Berdatangan
"Enggak ngerti, masih lama jam 10, saya pikir macet tadi," ucap Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Ketika ditanya apakah siap menghadapi pemeriksaan, Dahlan Iskan pun tak menggubrisnya.
"Ini ada ruang tunggu ya?" kata Dahlan Iskan sembari berlalu memasukki Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Dahlan Iskan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang.
Dahlan Iskan sedianya diperiksa pada Kamis (7/9/2023) lalu, namun saat itu tidak hadir dan mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang.
Baca juga: Misteri Temuan Jasad Ibu dan Anak di Perumahan Elit Hingga Sepekan Ini Belum Juga Terungkap
Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Ada yang Rp 583.000, Cek Detailnya
Belum diketahui keterkaitan Dahlan Iskan dalam perkara ini, termasuk materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dahlan.
Hingga kini pun KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.
Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
Baca juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil Ulang KPK Hari Ini
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 14 September 2023
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
KPK mengeklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mantan Menteri BUMN
Dahlan Iskan
kasus korupsi
pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.