Berita Kriminal

Astaga, Juru Parkir Tua Perkosa Bocah Usia 13 Tahun, Pelaku Iming-Imingi Uang Tutup Mulut

Peristiwa itu terbongkar kala ayah korban diberi informasi oleh tetangganya bahwa tetangga itu memergoki pelaku tengah berada di dalam indekos korban.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
DJ alias Njo (55), seorang tukang parkir yang jadi tersangka pelaku pemerkosaan bocah usia belasan tahun, dibekuk aparat kepolisian. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang juru parkir, DJ alias Njo (55), tega memperkosa bocah berusia 13 tahun yang masih tetangga indekosnya sendiri.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/9/2023) lalu. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terbongkar kala ayah korban yang berinisial SU (57) diberi informasi oleh tetangganya bahwa tetangga itu memergoki pelaku tengah berada di dalam indekos korban.

Saat diintip ke dalam kamar, rupanya tetangg korban itu melihat pelaku tengah melakukan pencabulan kepada korban, dengan cara menyetubuhinya. 

"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku, lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ujar Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (18/9/2023).

BERITA VIDEO : AGUS, AYAH PEMERKOSA ANAK KANDUNG DI DEPOK DITANGKAP POLISI

Mendapatkan informasi yang tak mengenakkan tersebut, SU pun lantas menanyakan hal itu kepada anak mereka.

Betapa hancurnya hati SU ketika anaknya mengaku bahwa sudah disetubuhi oleh korban lebih dari sekali sejak Februari 2023.

Adapun perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan saat SU dan ibunya sedang bekerja di luar rumah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ecky Pemutilasi Angela Banyak Berdoa Jelang Sidang Vonis di PN Cikarang

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Nyatakan 2.200.209 DPT Pemilu 2024 Akurat dan Faktual

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saat jam kerja, karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," ungkap Kompol Putra Pratama.

"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," imbuhnya.

Pelaku tega melancarkan aksi bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas Kompol Putra Pratama.

Oleh karena itu, SU yang geram bukan kepalang pun melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu kepada Polsek Tambora.

Baca juga: Bawaslu Jabar Terima Laporan Bacaleg Bagi-bagi Uang Deposit Buat Judi Online

Baca juga: Polisi Bakal Jemput Paksa para Pemeran Film Porno Jika Kembali Mangkir

Selanjutnya, pelaku ditangkap di kediamannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara terhadap korban, aparat kepolisian sudah melakukan visum.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka Njo pun dijerat pasal pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Imbas Kebakaran, Museum Nasional Tutup Operasional, Pengelola Beri Refund Bagi yang Sudah Mendaftar

Baca juga: Dekat Ibu Kota DKI Jakarta, Kasus ISPA di Kabupaten Bekasi Malah Alami Penurunan

Cekoki Miras

Sebelumnya diberitakan, terungkap adanya kasus pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Tamansari dan Kemayoran Jakarta  Barat.

Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku berinisial FR (39) tega mencecoki minuman keras kemudian menyetubuhi gadis di bawah umur berinisal J (16) sebanyak enam kali.

Kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur tersebut dilakukan pelaku di sebuah hotel di wilayah Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, mengatakan, motif kasus pemerkosaan ini karena pelaku menyukai korban yang merupakan anak mantan pacarnya. 

"Dia (pelaku) sampai sekarang bilang masih karena suka saja, kebetulan korban merespons baru sejauh itu kami dalami," ujar Kompol Roland saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stagnan di Angka Rp 1.075.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Mulai Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Kendati begitu, Roland menyebut jika pihaknya masih mendalami soal motif pelaku menyetubuhi korban. 

Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu korban. 

"Itu (dugaan dendam) yang masih kami dalami, pengakuannya masih seperti awal. Sekarang kan lagi banyak pemeriksaan terhadap keluarga dan-lain-lain, mungkin nanti kami dalami lagi," ungkap dia. 

Terkini, Roland mengatakan jika korban telah mendapatkan pendampingan dari unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikis anak J paska kejadian nahas yang menimpanya. 

"Kalau psikis kami belum mendapatkan rekomendasi dari PPPA apakah dia ada trauma. Tetapi kalau untuk fisik biasa saja, psikis kami belum tahu, belum dapat hasil," tutur dia. 

BERITA VIDEO : BERTAHUN-TAHUN DISETUBUHI OLEH AYAH TIRI HINGGA HAMIL DAN ALAMI DEPRESI

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa gadis belia berinisial J (16), yang disetubuhi sebanyak enam kali oleh mantan kekasih sang ibu berinisial FR (39) di sebuah kamar hotel wilayah Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ironisnya, J mendapatkan perlakuan tak menyenangkan itu saat dirinya tengah tak sadarkan diri akibat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku. 

Aksi bejatnya itu diketahui setelah ibu korban melapor ke Polsek Metro Tamansari, lantaran putrinya mengeluh sakit dibagian intimnya saat tengah buang air kecil.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, kejadian persetubuhan itu bermula ketika pelaku berpacaran dengan ibu korban J. 

Kemudian, sang ibu pernah membawa putrinya untuk hangout atau jalan-jalan bareng bersama FR.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT SIIX EMS Indonesia Cari Operator Produksi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 September 2023

Namun dari kegiatan tersebut, J justru diajak untuk minum minuman keras bersama pelaku.

"Awal mulanya dia, pelaku pacaran dengan ibunya korban atau si pelapor. Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini-sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini (J) juga bisa minum, diajakinlah minum," jelas Roland saat dihubungi.

"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru diajakin check-in," imbuh dia.

Roland berujar, saat dalam kondisi tak terkendali itulah, aksi bejat pelaku dimulai.

Korban ditelanjangi kemudian disetubuhi oleh pelaku.

Nahasnya, dia melakukan aksi itu bukan hanya satu kali, melainkan sudah enam kali di dua lokasi yang berbeda.

"Dalam kondisi tepar banget dia, beda versi sih. Kalau menurut korban, saya enggak tahu apa-apa sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi. Nah menurut si pelaku 'Saya bawa dia baik-baik kok'," kata Roland.

(Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved