Berita Nasional

Ditahan KPK, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Tahu Proses Pengadaan LNG

Proses pengadaan LNG itu dituding KPK merugikan negara sebesar 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan LNG, Selasa (19/9/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyebut mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengetahui proses pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Proses pengadaan LNG itu dituding KPK merugikan negara sebesar 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Karen Agustiawan kini telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pengadaan LNG itu dan menjalani penahanan.

"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ungkap Karen Agustiawan sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen Agustiawan bahkan menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi. 

Karen Agustiawan2-20Sept
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan LNG, Selasa (19/9/2023) malam.

"Itu jelas banget. Tanyakan saja ke Pertamina. Di situ jelas ada targetnya," katanya.

Karen Agustiawan lalu membantah bahwa dirinya tidak melibatkan jajaran direksi serta pemerintah dalam pengadaan dan penujukkan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG.

"Begini, begini, yang namanya instruksi presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. (Jadi, red) pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," beber Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan juga turut menyangkal dirinya menunjuk langsung CCL LLC Amerika Serikat dalam pengadaan tersebut. 

Dia mengeklaim sebelum penunjukan sudah ada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melibatkan beberapa konsultan.

"Ada due diligence (uji kelayakan-red), ada 3 konsultan yang terlibat. Jadi sudah ada 3 konsultan, dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," terangnya.

Resmi ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu dijerat atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sekira 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved