Berita Nasional

Irwan Mussry, Suami Maia Estianty, Diperiksa KPK Terkait Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogya

Irwan Mussry kini sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Irwan Daniel Mussry, suami dari penyanyi dan pencipta lagu Maia Estianty, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Irwan Daniel Mussry diperiksa  penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Irwan Mussry kini sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023).

Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini, termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan Mussry tersebut.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini, Jadi Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Sebanyak 871 Koleksi Museum Nasional Indonesia Rusak Akibat Kebakaran

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 September 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Eko Darmanto menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Tak hanya Eko Darmanto, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved