Berita Nasional
Terbata-Bata, Irwan Mussry Suami Maia Estianty Beri Penjelasan Usai Diperiksa KPK 4 Jam
Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, nampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.17 WIB.
TRIBUNBEKASI.COM — Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irwan Daniel Mussry diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pantauan di lokasi, Irwan Daniel Mussry nampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.17 WIB.
Artinya, CEO Time International itu diperiksa sekitar 4 jam jika dihitung dari waktu dirinya naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Cegah Antrean, Dinas LH Kabupaten Bekasi Tambah Akses Keluar-Masuk Truk Sampah ke TPA Burangkeng
Baca juga: Ditahan KPK, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Tahu Proses Pengadaan LNG
Irwan Mussry menjawab dengan terbata-bata ketika ditanya sejumlah jurnalis media apakah dirinya mengenal sosok mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Namun Irwan Mussry menegaskan bahwa pemeriksaannya hari ini oleh penyidik KPK tersebut tidak terkait urusan jual beli jam tangan.
"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," aku Irwan Mussry.
"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.
Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.
Baca juga: Ratusan Kendaraan ASN Kabupaten Bekasi Ikuti Uji Emisi, Ada 15 Tidak Lolos
Baca juga: Irwan Mussry, Suami Maia Estianty, Diperiksa KPK Terkait Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogya
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya... agak sedikit capek lah," tutur Irwan Mussry.
Dalam perkaran ini, selain memeriksa Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah ini belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini, Jadi Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sebanyak 871 Koleksi Museum Nasional Indonesia Rusak Akibat Kebakaran
Irwan Daniel Mussry
Suami Maia Estianty
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.