Berita Kriminal

Orangtua Harus Waspada, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Penculikan dengan Diiming-imingi Layang-Layang

Korban yang sudah tertarik dengan tawaran pelaku diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Penculikan anak. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang bocah laki-laki yang baru berusia 11 tahun menjadi korban penculikan saat bermain layang-layang.

Bocah bernama Alfahriz Hidayat itu diculik saat bermain layang-layang di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Kasus penculikan anak ini tentunya harus menjadi perhatian para orangtua, di mana pun mereka berada.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa korban awalnya diiming-imingi pelaku bernama Ayu Agustin (19) akan diberikan layang-layang.

Lantas, korban yang sudah tertarik dengan tawaran pelaku tersebut diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.

"Pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut," kata Kombes Ahmad Fuady dalam keterangannya, Selasa (26/9/2203).

BERITA VIDEO : DETIK-DETIK MALIKA DITEMUKAN USAI SEBULAN HILANG DICULIK

"Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan "De ikut kakak yuk ambil layangan," sambungnya.

Kemudian, pelaku hendak menyerahkan anak tersebut kepada rekannya Andi Irawan di Setu Lebak Wangi Parung, Kabupaten Bogor.

Namun sesampainya di tempat yang telah dijanjikan, rekan pelaku tak ada di lokasi hingga akhirnya korban dibawa keliling dari Cinere hingga ke Setu Pengasinan, Sawangan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 26 September 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 26 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Tiba di Setu Pengasinan pelaku berhenti karena kehabisan bensin selanjutnya pelaku mengajak anak tersebut untuk ngamen agar mendapatkan uang untuk membeli bensin," ujarnya.

Sesampainya di Situ Pengasinan, korban menangis hingga menyita perhatian warga setempat dan akhirnya modus penculikan tersebut terungkap.

Warga kemudian mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Unit 1 Jatanras Polres Metro Depok yang sedang bertugas.

Sedangkan untuk korban sudah diserahkan ke orang tuanya dalam keadaan sehat.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 26 September 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 26 September 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved