Berita Kriminal
Orangtua Harus Waspada, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Penculikan dengan Diiming-imingi Layang-Layang
Korban yang sudah tertarik dengan tawaran pelaku diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
Ramai di Medsos
Kabar mengenai kasus penculikan anak juga sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat di Kota Bekasi karena tersebar dalam pesan berantai di WhatsApp Group (WAG), beberapa waktu lalu.
Tak ayal informasi tersebut membuat banyak masyarakat di Kota Bekasi jadi resah dan khawatir.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, meminta masyarakat Kota Bekasi tidak perlu gelisah terkait informasi yang beredar itu,
Namun ia juga menekankan agar tetap waspada dan mengawasi anaknya.
"Ada enggak ada isu penculikan itu tetap harus waspada terhadap anak-anaknya. Tapi terpenting tidak usah gelisah," kata Kombes Pol Hengki, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Butuh Segera Account Officer
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Butuh Segera Driver Box, Driver Container, dan Bus
Hengki juga menekankan kepada masyarakat, untuk tidak langsung membagikan pesan berantai yang didapat terutama di WAG ke grup-group lainya.
Ia meminta warga untuk mengkroscek kebenaran itu, sebelum menshare informasi yang didapat.
"Artinya masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang udah lama, jangan cepat menshare atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," katanya.
Polres Metro Bekasi Kota telah memiliki layanan call center yang dapat di akses 24 jam.
Oleh karena itu, untuk mengetahui benar tidaknya informasi yang didapat terutama di WAG terkait penculikan anak itu dapat melaporkan informasi itu, untuk segera ditindaklanjuti polisi.
"Kalau ada berita begitu, daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan kita, layanan pengaduaan kan ada 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau engga," ujarnya.
Meskipun beberapa informasi penculikan anak beredar dan dinarasikan terjadi di Kota Bekasi.
Namun, Hengki memastikan jika informasi itu hoaks atau tidak benar.
Pihaknya pun juga akan menindaklanjuti terkait informasi itu, tentu penyebarnya bisa dikenakan sanksi UU ITE.
"Tetap, bagi penyebar hoaks bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau berita bohong yang tidak benar itu ada sanksi pidananya, UU ITE itu ada, ancaman cukup berat, 5 tahun," ucapnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy; TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.