Pemilu 2024

Pemkab Bekasi Minta Perangkat Desa hingga RT/ RW Menjaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Dalam waktu dekat Pemkab Bekasi bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa di Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta perangkat desa menjaga netralitas Pemilu 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa di Pemilu 2024.

"Dalam waktu dekat, kami perangkat daerah akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis," kata Rahmat pada Rabu (27/9/2023).

Rahmat menerangkan, larangan perangkat desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf g tertulis kalau kepala desa dilarang menjadi politik praktis. Kemudian di huruf j berbunyi kepala desa dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan kepala daerah.

Baca juga: Saksi Sidang Rafael Alun Pegawai di KPK, Dulu Jabat Direktur Keuangan di PT ARME Milik Rafael

Baca juga: Lewat Film Imam Tanpa Makmum, Syakir Daulay Ingin Berikan Tuntunan dan Hiburan

Mengacu pada hal itu, Rahmat Atong menekankan jajarannya, terutama perangkat desa berhati-hati dalam bertugas dan bertindak apalagi sudah memasuki tahun politik.

"Fungsi edaran ini untuk menjaga perangkat desa menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis," tegas Rahmat Atong.

Bukan saja perangkat desa, ia turut mengimbau RT dan RW di Kabupaten Bekasi tidak ikut-ikutan berafiliasi kepada salah satu calon mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Jika kita mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), disebutkan RT itu termasuk dalam perangkat desa," ucapnya.

Terlebih di Permendagri tersebut Pasal 3 angka 1, kata Rahmat, jelas menyebutkan pengurus LKD yakni diantaranya RT dan RW itu dilarang untuk berafiliasi kepada partai politik.

Baca juga: Promo Kuliner Jelang Libur Panjang, Beli JCO 2 Lusin Rp111 Ribu, CFC Cuma Rp15 Ribuan

Baca juga: Galang Rela Bayar Tiket Rp 30 Ribu Lebih Mahal Demi Bisa Naik KA Ekonomi New Generation

Selain bicara netralitas, Atong meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat di tingkat desa agar tidak terpecah belah saat helatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Ini menjadi perhatian bersama, termasuk saya sebagai PNS dan jajaran ASN lainnya terkait netralitas," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved