Berita Kriminal
Satu Lagi Kurir Bandar Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi
Penangkapan kaki tangan Fredy Pratama di Palembang tersebut dilakukan aparat Polda Lampung.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian kembali menangkap jaringan bandar narkoba Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan kaki tangan Fredy Pratama di Palembang tersebut dilakukan aparat Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan pelaku yang baru ditangkap merupakan kurir narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," kata Kombes Umi Fadillah dalam keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).
Penangkapan MBS ini, kata Kombes Umi Fadillah, berawal saat pihaknya melakukan pengembangan soal hasil pencucian uang tersangka K pada 28 September 2023 lalu.
BERITA VIDEO: TAMPANG FREDY PRATAMA GEMBONG NARKOBA TERBESAR DI INDONESIA BERASET PULUHAN TRILIUN, DIBURU POLISI
Dari situ, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu unit mobil hardtop berwarna biru yang kini sudah diubah warna menjadi abu-abu.
Dari barang bukti itu, sebelumnya penyidik kembali menangkap tersangka M.N sampai akhirnya MBS sosok kurir asal Palembang pun berhasil diciduk di kantor gudang shopee express beralamatkan Jl Residen, Sukamaju, Sako, Palembang.
"MBS (jadi kurir) sebanyak 4 kali, pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO," terangnya.
Baca juga: Terendah dalam 6 Bulan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Kian Jatuh, Simak Rinciannya
Baca juga: Jessica Mila Tengah Hamil Muda, Kian Diperhatikan Suami saat Mual Hebat Melanda
Adapun total narkotika jenis sabu yang diantarkan MBS dari empat kali pengiriman mencapai 62 kg dengan nilai harga sebesar Rp 850 juta.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah atm BCA Patinum, satu unit handphone Realmi warna biru, satu buah tas merk bodypack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah beralamatkan Citra Grand City blok A 02 jln bypass alang alang lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Geledah Rumah
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menggeledah rumah anak buah gembong narkoba internasional, Fredy Pratama, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (14/9/2023).
Penggeledahan itu dilakukan Bareskrim Polri atas nama tersangka SA, yang berperan sebagai kurir gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.