Pemilu 2024

PKN Yakin Jokowi Tak Setuju Gibran Rakabuming Raka Maju Jadi Cawapres Prabowo, Ini Pertimbangannya

relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
tangkapan layar YouTube TribunBekasi.com
Pertemuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka makan malam dengan Prabowo Subianto, bakal calon presiden (Capres) dari Partai Gerindra, pada Jumat (19/5/2023) sontak bikin geger pihak PDI Perjuangan (PDIP). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi pendamping bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto.

Menanggapi kabar Gibran Rakabuming Raka bakal diduetkan dengan Prabowo Subianto, Wakil Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Habel Hukubun berpendapat jika hal tersebut tidak akan disetujui ayahnya yaitu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi 35 tahun atau dibawahnya, saya yakin Pak Jokowi tidak akan menyetujui anaknya Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai bakan calon wakil presiden,"kata Gerry dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Menurut Gerry, ada beberapa aspek pertimbangan, salah satunya pandangan dari masyarakat terhadap Jokowi.

BERITA VIDEO : GIBRAN RAKABUMING RAKA SEBUT SOSOK CAWAPRES PRABOWO SUDAH JELAS DAN TAK ADA KEJUTAN 

"Karena saya yakin betul, pak Jokowi mempertimbangkan berbagai aspek termasuk salah satunya pandangan masyarakat terhadap Beliau. Saya yakin betul, beliau tidak setuju jika Gibran mencalonkan diri," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (2/10/2023).

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun.

Baca juga: Relawan Jokowi Samawi Usulkan Gibran Jadi Bacawapres, Begini Respon Prabowo Subianto 

Sebelumnya, Sekretaris Jendral atau Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, nama-nama yang masuk dalam radar calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto akan dibawa ke meja rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Termasuk juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai menghadiri deklarasi relawan Perisai Prabowo di Gedung Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Sebagai informasi, dukungan agar putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menjadi cawapres terus mengalir dari berbagai elemen.

Belum lama ini, datang dari DPC Gerindra Tangerang Selatan dan relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo. 

"Tentu saja supaya keputusan ini menjadi keputusan bersama termasuk nama Mas Gibran dan nama-nama lain, nanti oleh Pak Prabowo akan diajukan di atas meja untuk dibicarakan bersama-sama," ujar Muzani. 

"Kami menganggap bahwa semua nama yang dimajukan oleh tokoh komponen bahkan partai Koalisi, adalah orang-orang yang berniat beri pengabdian terbaik kepada bangsa dan negaranya," lanjut Muzani. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved