Berita Kecelakaan

Seruduk Lima Kendaraan di Bundaran Senayan, Pengemudi Mobil Ferrari Janji Bertanggungjawab Penuh

Kendati demikian, RAS masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini sehingga belum ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan LQ
Mobil Ferrari yang menabrak 5 kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, telah diamankan aparat kepolisian. 

Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang tabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap para korban.

Diketahui, mobil tersebut menabrak lima kendaraan terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor pada Minggu (8/10/2023) dini hari.

"Untuk RAS, dia mau bertanggung jawab penuh," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella, saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Korban bernama Danang Prasetyo (27) menyebut RAS sudah memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT MENGAKIBATKAN TIGA KORBAN TEWAS DI BALARAJA TANGERANG

Termasuk mengganti kendaraannya yang ditabrak oleh RAS.

Oleh karenanya, Danang datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, untuk bertemu RAS hari ini.

"Untuk si penanggung jawab, minta saya untuk bertemu di sini (Subdit Gakkum) untuk proses penggantian unit," ujar dia.

"Karena dari si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab, dari rumah sakit, motor korban pun juga semua dia tanggung jawab semua," lanjutnya.

Menurut Danang, para korban sepakat berdamai dengan RAS atas kejadian ini.

"Karena kami para korban berdamai secara kekeluargaan," kata dia. 

Polisi menetapkan RAS (29), pengendara mobil Ferrari dalam kecelakaan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10/2023) dini hari, sebagai tersangka.

Diketahui, mobil tersebut menabrak lima kendaraan terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor.

"Iya (RAS ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

RAS, kata Jhoni, dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, RAS masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini sehingga belum ditahan.

"Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas). Kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved