Berita Nasional

Gugat Status Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Menurut Djumyanto, duduk sebagai pihak tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Marselino Ferdinan dan Rafael Struick Absen saat Timnas Jamu Brunei Darussalam

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Kasus korupsi Kementan

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Ungkap Kasus 3 Bulan, Polda Musnahkan 60.800 Ekstasi dan 279 Kg Sabu dari 2.053 Tersangka

Baca juga: Satu Hektar Lahan Kandang Ayam Ludes Terbakar, 10 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang 

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. 

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved