Kasus Korupsi
Dijemput Paksa, SYL Diperiksa KPK Hingga Pukul 03.30, Disodori 25 Pertanyaan oleh Penyidik KPK
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.16 WIB, SYL langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) petang.
Politikus Partai NasDem itu digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dari salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.16 WIB, SYL langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan bahwa selama pemeriksaan tersebut kliennya disodori 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Ervin Lubis mendampingi pemeriksaan SYL sejak sekitar pukul 23.00 WIB.
BERITA VIDEO: SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KASUS KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
"Dari jam 11 ya (kami diizinkan masuk) tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok (hari ini-red)," ucap Ervin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Hanya saja Ervin belum mengetahui kapan kepastian pemeriksaan SYL dilanjutkan oleh penyidik.
Hingga kini, tim pengacara SYL masih menunggu pemberitahuan dari penyidik KPK.
Baca juga: Antonio Blanco Jr Tak Kesulitan Beradegan Mesra dengan Zoe Abbas Jackson di Sinetron Terbaru
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 13 Oktober 2023 Cek Lokasinya
Ervin Lubis mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.30 WIB sejak Kamis sampai dengan Jumat tersebut.
"Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekira pukul 03.30 WIB," katanya.
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi Subagyono sendiri sudah ditahan oleh KPK sejak Rabu (11/10/2023) kemarin.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 13 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 13 Oktober 2023, Simak Persyaratannya
Konstruksi Perkara
KPK membeberkan bahwa selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Johanis Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Butuh Tenaga Operator Packing PPIC
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dijadwalkan Diperiksa Jumat Besok
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Johanis Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jemput Paksa
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menempuh upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023).
Padahal, sebelumnya SYL dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Cari Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Butuh Product Designer
KPK sendiri telah mengumumkan secara resmi penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, SYL memilih bungkam ketika digiring aparat kepolisian.
Kedua tangan politikus Partai NasDem itu nampak diborgol dan wajah SYL tidak terlihat jelas karena mengenakan masker.
BERITA VIDEO: RESMI JADI TERSANGKA, EKS MENTAN SYAHRUL YASIN LIMPO BELUM DIPAJANG KPK
Meski begitu, SYL yang mengenakan kaca mata itu tetap bisa dikenali. Dia juga terlihat memakai topi bertuliskan "ADC".
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam saat digiring aparat kepolisian.
Saat ini SYL sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Cari Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Butuh Product Designer
Belum diketahui apakah penyidik KPK akan langsung menahan SYL setelah diperiksa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SYL dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi.
Namun, SYL batal mengisi talkshow tersebut karena dijemput dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
SYL sebelumnya melalui kuasa hukum sudah mengonfirmasi untuk hadir ke gedung KPK pada Jumat (13/10/2023).
Belum diketahui alasan KPK menjemput paksa SYL pada Kamis (12/10/2023) malam ini.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap, Salah Satunya Mantan Pemilik Klub
Baca juga: Pekan Puncak Apresiasi Kreasi Indonesia 2023, Bukti Kolaborasi Tingkatkan Nilai Produk dan Karya
Kumpulkan Setoran ASN
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah mengumpulkan uang setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga senilai Rp 13,9 miliar.
Uang setoran ASN yang dikumpulkan itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
KPK mengungkapkan bahwa SYL mematok setoran senilai ribuan dolar AS dari para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Setoran itu dikumpulkan melalui dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga: Ditutup Rabu Kemarin, Pelamar Seleksi CASN 2023 Tercatat Mencapai 2.409.882 Orang
Baca juga: Pemkab Bekasi Berikan Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan Buat Amil Jenazah
Penerimaan uang setoran dari para ASN itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Besaran nilai telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta)," ungkap Johanis Tanak.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan, serta permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Johanis Tanak.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, total uang setoran senilai Rp13,9 miliar yang diterima SYL melalui Kasdi dan Hatta tersebut di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.
Baca juga: Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Pemerasan, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir, Minta Ditunda
Baca juga: Dokter Kecantikan di Cikarang Ini Berikan Tiga Tips Jaga Kulit di Tengah Panas Terik Matahari
"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang-uang itu, disebut berada dalam beberapa amplop.
Amplop-amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.
Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Melonjak Rp 9.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Kembali Rujuk dan Nikahi Aldilla Jelita, Indra Bekti Rasakan Jadi Pengantin Baru Lagi
KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Resmi jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: KPK Tuding SYL Kumpulkan Setoran ASN Kementan Rp 13,9 Miliar, Buat Cicilan Kartu Kredit dan Mobil
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini total jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Gugat Praperadilan
Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepadanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Djumyanto, duduk sebagai pihak tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Baca juga: Marselino Ferdinan dan Rafael Struick Absen saat Timnas Jamu Brunei Darussalam
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
Kasus korupsi Kementan
Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Ungkap Kasus 3 Bulan, Polda Musnahkan 60.800 Ekstasi dan 279 Kg Sabu dari 2.053 Tersangka
Baca juga: Satu Hektar Lahan Kandang Ayam Ludes Terbakar, 10 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang
Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.
Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.
KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.
Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.
Baca juga: Kapolda Tegaskan Akan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Mantan Mentan SYL
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.063.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.
Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.
KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk.
Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Sempat Kekurangan, Stok Beras di Kabupaten Bekasi Kembali Stabil
Baca juga: Beradegan Mesra dengan Aliyah Faizah di Film Janin Iblis Neraka, Samuel Rizal Tak Alami Kesulitan
Minta Perlindungan LPSK
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu SYL mengajukan perlindungan ke LPSK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.
Nantinya, kata dia, LPSK bisa menilai apakah SYL layak mendapatkan perlindungan atau tidak.
Ali Fikri berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan kepada LPSK tersebut.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 9 Oktober 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 9 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (9/10/2023).
Bagi KPK, lanjut Ali Fikri, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku.
Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.
"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," tandas Ali Fikri.
"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," imbuhnya.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 9 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 9 Oktober 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Berdasarkan dokumen yang beredar, pengajuan perlindungan SYL itu telah diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10/2023) lalu sekitar pukul 17.57 WIB.
Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mau berkomentar banyak.
"Pada saatnya kami sampaikan," kata Edwin Partogi, Sabtu (7/10/2023).
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK.
Baca juga: Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Badminton, Ini Kesaksian Legenda Bulutangkis Eddy Hartono
Baca juga: Enam Remaja Diamankan Polisi Usai Tawuran, Kepergok Bawa Parang hingga Stik Golf
Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.
KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.
Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan informasi hasil gelar perkara oleh KPK, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Butuh Segera Senior Tax Officer
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Cari Store Crew
Namun di tengah kabar penetapan tersangka tersebut, muncul juga isu baru, yakni pimpinan KPK diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu.
Kasus dugaan pemerasan ini pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
SYL
Ervin Lubis
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.