Berita Nasional
Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, Sirajuddin Mahmud: Tak Ada yang Ditutupi
Sirajudin Machmud diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua
Diberitakan sebelumnya bahwa suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (16/10/2023) ini.
Baca juga: Bangunan Liar Sarang Prostitusi di Tepian Rel Jalan Bandengan Dirobohkan, Ini Kata Tokoh Masyarakat
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 16 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Pemanggilan terhadap Sirajudin Machmud merupakan pemanggilan ulang setelah pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan mangkir.
Pemanggilan ulang terhadap Sirajudin Machmud ini terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Sirajudin Machmud telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (9/10/2023) lalu.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Destinasi Wisata Religi Makam KH Mamun Nawawi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Turun Tipis di Angka Rp 1.087.000 Per Gram
Namun, Sirajudin Machmud mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.
"Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan ke 2 untuk saksi Sirajudin Machmud (swasta), maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).
Ali Fikri mengatakan Sirajudin diwajibkan hadir di hadapan penyidik.
"Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka.
Baca juga: Jalani Hobi Drift Mobil, Poppy Sovia Sampai Ikut Kejuaraan
Baca juga: Seorang Perempuan Lansia Tinggal Bersama Jasad Suaminya, Beruntung Para Tetangga Sigap Membantunya
Para tersangka tersebut yakni Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.
Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.
Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 16 Oktober 2023
KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan hingga Januari 2024.
Selain Eltinus, KPK juga mencegah Totok Suharto, Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.