Berita Nasional
Tanggapi Putusan MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres, Begini Respon Wasekjen PSI
Menurutnya, anak muda harus punya kredibilitas tinggi agar bisa dianggap lagi mampu memimpi Indonesia karena pernah dipilih masyarakat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR ---- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimal usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2033).
Menanggapi putusan MK terkait penolakan soal batas usia capres dan cawapres, Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom melanjutkan, anak-anak muda harus membuktikan karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.
"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," ungkapnya menanggapi putusan MK yang menolak soal batas usia capres dan cawapres.
Menurutnya, anak muda harus punya kredibilitas tinggi agar bisa dianggap lagi mampu memimpi Indonesia karena pernah dipilih masyarakat.
BERITA VIDEO : PRESIDEN JOKOWI BUKA SUARA JELANG KEPUTUSAN MK TERKAIT SISTEM PEMILU
Sehingga, PSI tidak memiliki pilihan anak muda untuk dijadikan sebagai pemimpin Indonesia di masa depan.
"Tentu kecewa ya, kalau teman-teman ikuti tadi ya, sudah pernah diputus dua Undang-undang pernah ada usia 35 tahun (jadi Capres dan Cawapres)," tuturnya.
Sementara itu Direktur LBH PSI Francine Widjojo meminta doa kepada masyarakat supaya partainya bisa lolos di parlemen tahun 2024.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Bacaleg Karawang Bersyukur
Sehingga, PSI bisa memperjuangkan hak-hak anak muda ketika ingin maju sebagai Presiden atau Wakil Presiden Indonesia.
"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bergaimanapun menghargai putusan MK," tuturnya, Senin.
Francine mengaku, ia mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opini sejalan dengan permohonan PSI.
BERITA VIDEO : KECEWA PUTUSAN MK, PSI BERHARAP MASUK PARLEMEN DI PEMILU 2024
Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwa Usman membacakan putusan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengujian Undang-undang itu diajukan oleh pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa orang lainnya 7-8 Maret 2023.
Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan batas usia minimal Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa telah disepakati Pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 tidak bertentangan dengan UU 1945.
"Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal Capres dan Cawapres karena memungkinkan adanya dinamika dikemudian hari," tuturnya, Senin (16/10/2023).
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.