Kasus Pokir Bekasi

Setelah Gagal, Kejari Kabupaten Bekasi Akhirnya Sita Mobil Pajero Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD

Mobil Pajero mewah itu dibawa menggunakan mobil derek ke halaman Kejari Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyita mobil mewah jenis Pajero kasus gratifilasi pimpinan DPRD pada Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG ---- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyita mobil mewah jenis Pajero kasus gratifilasi pimpinan DPRD pada Kamis (19/10/2023).

Pantauan TribunBekasi.com, petugas Kejari Kabupaten Bekasi datang membawa mobil Pajero berwarna putih pelat nomor B 2717 SJC.

Mobil Pajero mewah itu dibawa menggunakan mobil derek ke halaman Kejari Kabupaten Bekasi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, tim penyidik kejaksaan telah melaksanakan penyitaan mobil keterkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidan korupsi gratifikasi oknum pimpinan DPRD.

BERITA VIDEO : KEJARI KABUPATEN BEKASI PERIKSA WAKIL KETUA DPRD TERKAIT GRATIFIKASI PROYEK POKIR

Kegiatan penyitaan ini sempat gagal pada beberapa waktu lalu, karena keadaan dan kondisi di lapangan.

"Termasuk proses penyitaan hari ini, pihak terlapor tidak kooperatif sehingga kami sita paksa gunakan mobil derek," katanya pada Kamis (19/10/2023)..

Penyitaan mobil ini sudah sesuai penetapan Pengadilan Negeri Cikarang. Lanjut, Ronald, kronologi penyitaan juga sempat kesulitan.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Pastikan Penanganan Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Tetap Berjalan

Pasalnya, pemilik mobil ataupun keluarga tidak ada ditempat. Kemudian mobilnya pun diletakan di sebuah tanah kosong dan ditutupi terpal di daerah Tambun.

"Titik mobil jadi barang bukti ini ada masih satu daerah. Radius kurang lebih 5 kilometer dari kediaman terlapor," beber dia.

Terkait penetapan status terlapor, kata Ronald, penyidikan masih berproses. Pihaknya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi RS terduga pemberi gratifikasi dan SL pimpinan DPRD penerimanya.

"Pemeriksaan dua saksi masih akan kami jadwalkan. Kami juga masih mengumpulkan alat bukti lain yang memang sudah cukup namun untuk lebih myakinklagi nanti pembuktian di persidangan," tutupnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved