Kasus Pokir Bekasi

Kajari Kabupaten Bekasi Baru Pastikan Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Tetap Berlanjut

Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG ---- Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada oknum pimpinan DPRD masih berlanjut.

"Dipastikan kasusnya (pemberian gratifikasi) tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap)," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, yang menggantikan Kajari sebelumnya Ricky Setiawan Anas, pada Jumat (3/11/2023).

Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.

"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," katanya.

BERITA VIDEO : KEJARI BEKASI PERIKSA WAKIL KETUA DPRD TERKAIT GRATIFIKASI PROYEK POKIR

Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.

"Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai," katanya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) telah menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD asal PDI Perjuangan.

Baca juga: Terima Rp 40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi.

RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri.

BERITA VIDEO : KEJARI KABUPATEN BEKASI OTT DI LINGKUNGAN PEMKAB BEKASI

Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.

Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved