Berita Nasional

Terbukti Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar lebih itu harus dibayarkan Lukas selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menyapa media usai sidang putusan kasus suap dan gratifikasi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe karena terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Amar tuntutan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.

Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar lebih.

Baca juga: Sadis, Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung Sendiri, Ditusuk Pisau Belasan Kali

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Tusuk Adik Kandung Sendiri hingga Tewas di Bekasi

Uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar lebih itu harus dibayarkan Lukas selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," jelas Jaksa.

Lebih lanjut, pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa penjatuhan hak untuk tidak dipilih dalam ranah publik selama lima tahun sejak terdakwa menjalani hukumannya.

"Menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Rianto.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkasnya.

Meski terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, namun , vonis yang diberikan majelis hakim kepada Lukas Enembe lebih rendah dari apa yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK sebelumnya menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan uang pengganti juga lebih rendah, di mana jaksa KPK sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 dan 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 September 2023.

Baca juga: Daftar ke KPU RI Bareng Anies Baswedan, Cak Imin Sebut Sudah Penuhi Syarat Capres-Cawapres

Baca juga: Meroket Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Tahun Ini, Cek Detailnya

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Wawan.

(Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah; Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved