Berita Nasional
Terbukti Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar lebih itu harus dibayarkan Lukas selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe karena terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Amar tuntutan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar lebih.
Baca juga: Sadis, Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung Sendiri, Ditusuk Pisau Belasan Kali
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakak Tusuk Adik Kandung Sendiri hingga Tewas di Bekasi
Uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar lebih itu harus dibayarkan Lukas selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," jelas Jaksa.
Lebih lanjut, pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa penjatuhan hak untuk tidak dipilih dalam ranah publik selama lima tahun sejak terdakwa menjalani hukumannya.
"Menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Rianto.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkasnya.
Baca juga: Tiba di KPU RI usai dari Tugu Proklamasi, Ganjar Lambai Tangan dan Mahfud Acungkan Jempol
Baca juga: Giliran Pasangan Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU, Tumpangi Mobil Semi Terbuka
Lebih RendahBaca juga: Daftar ke KPU RI Bareng Anies Baswedan, Cak Imin Sebut Sudah Penuhi Syarat Capres-Cawapres
Baca juga: Meroket Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Tahun Ini, Cek Detailnya
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Wawan.(Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah; Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe
Hakim Ketua
Rianto Adam Pontoh
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.