Kasus Pemerasan

Batal Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan Firli Bahuri itu dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Memprihatinkan, Amanda Manopo Sebut Jika Kelelahan bisa Fatal Bagi Dirinya

Baca juga: Detik-detik Kakak Tikam Adik Kandung Hingga Tewas di Cikarang, Korban Diserang saat Hendak Salat

Sebagai Saksi

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Jumat (20/10/2023) ini.

Firli Bahuri dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.

"Agenda pemeriksaan tunggal, yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Jumat (20/10/2023).

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.

Artinya, tidak mengalami perubahan seperti yang sudah dijadwalkan penyidik sebelumnya.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 20 Oktober 2023 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 20 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"(Firli Bahuri diperiksa) di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara itu, sebanyak tujuh dari delapan saksi telah diperiksa pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

Satu saksi yang tidak hadir, yakni dari pihak Pusdatin Kemenkes RI karena alasan dinas.

"Sedangkan 1 orang saksi lainnya, yakni saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI, tidak hadir dan meminta schedule ulang pemeriksaannya," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved