Berita Bekasi
Berikan Addendum Pembangunan Pasar Cibitung, Pj Bupati Ancam Putus Kontrak jika Meleset Target
Pemberian addendum atau waktu tambahan perjanjian kerjasama dilakukan di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/10/2023).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan addendum perjanjian kerja sama dengan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) tentang Revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
Pemberian addendum atau waktu tambahan perjanjian kerjasama dilakukan di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (18/10/2023).
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan jika masih meleset dari target. Pihaknya bakal melakukan pemutusan kerjasama perjanjian dengan perusahaan tersebut.
“Iya, Rabu kemarin kita melakukan MOU. Jadi kita sepakat, adendum selama delapan bulan. Karena kan akibat konflik internal ada keterlambatan dari target 19 Agustus 2023 ternyata belum selesai,” ujarnya.
Dani menjelaskan, perpanjangan kontrak pembangunan kepada PT Cipako selama 8 bulan terhitung sejak Agustus 2023
Baca juga: Aqua dan SGM Eksplor Raih Penghargaan Top Halal Award 2023
Baca juga: Batal Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan
Dalam adendum ini juga akan dilakukan penyesuaian atau revisi terhadap siteplan dan mensinkronkan dengan Detail Engineering Design (DED).
Oleh karena itu, revisi dari site plan dan DED ini akan berimplikasi juga dengan penyesuaian-penyesuaian apakah dibongkar atau dipindahkan.
“Revitalisasi baru 80 persen jadi kita berikan waktu, tentunya dengan denda dengan revisi-revisi dan mereka sanggup itupun dengan catatan dalam waktu delapan bulan itu tidak boleh ada konflik lagi, tidak ada kelalaian kewajiban," beber dia.
Karena Dani kembali menegaskan pemerintah daeraj secara sepihak bisa saja memutus perjanjian kerja.
Akan tetapi untuk kepentingan masyarakat dan agar kondusif sehingga diberikan kesemparan. Apalagi progresnya tinggal sedikit lagi.
Baca juga: PPI Berharap Presiden 2024 Terpilih Libatkan Para Peneliti Sebelum Putuskan Kebijakan
Baca juga: Meroket Lebih Tinggi, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Tembus Rp 1.112.000 Per Gram
"Maka kita berikan adendum 8 bulan, dan harus dijalankan dengan baik dan sesuai komitmen," katanya.
Dani menambahkan, tujuan dari revitalisasi pasar ini adalah untuk memperbaiki pasar supaya lebih nyaman, lebih representatif, dan lebih menguntungkan bagi pedagang.
"Termasuk bagi kenyamanan masyarakat saat membeli, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pemerintah Kabupaten Bekasi
addendum
Penjabat Bupati Bekasi
Dani Ramdan
PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako)
Revitalisasi Pasar Induk Cibitung
Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Pasar Murah, Bayar Rp 50 Ribu Dapat Paket Sembako |
![]() |
---|
Kembangkan Layanan Transportasi Massal, Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama dengan Transjakarta |
![]() |
---|
Sejak Tahun 2020 Kali Cilemahabang Bekasi Tercemar Limbah, Warga Sedih Tak Bisa Gunakan Air |
![]() |
---|
Komplotan Maling di Kabupaten Bekasi Bikin Resah, Curi Motor Dalam Hitungan Detik |
![]() |
---|
Kali Cilemahabang Bekasi Kerap Tercemar, Warga Menanti Ketegasan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.