Kasus Pemerasan
Diperiksa Bareskrim, SYL Dicecar soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri
SYL dicecar pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait seputar apakah pernah bertemu dengan Firli Bahuri serta soal penyerahan sejumlah uang.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoboen mengungkapkan hal itu usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Ada kurang lebih 22 pertanyaan sebelumnya pertanyaan itu pengulangan saja, mungkin menjaga konsistensi beliau (SYL). Beliau alhamdulillah menjawab lugas apa saja yang beliau ketahui dan beliau alami," ujar Jamal kepada wartawan, , Selasa malam, 31 Oktober 2023.
Lebih lanjut Djamaludin Koedoboen mengungkapkan bahwa SYL dicecar pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait seputar apakah pernah bertemu dengan Firli Bahuri serta soal penyerahan sejumlah uang.
"Lebih ke apakah benar beliau pada kapan aku lupa tadi itu pernah bertemu (dengan Firli), kemudian pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang diduga dan beredar di publik dan ada beberapa pertanyaan lain," jelasnya.
BERITA VIDEO: SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
Pilih Bungkam
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 31 Oktober 2023.
Pantauan di lokasi, SYL yang memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye tampak keluar meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.15 WIB sembari membawa map biru tua.
Bersama SYL terlihat pula mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang juga turut diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK tersebut.
Namun saat keluar gedung, SYL tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh media.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 1 November 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 1 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
SYL pun lantas pergi meninggalkan gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK.
Terhitung SYL menjalani proses pemeriksaan tersebut selama 7 jam sejak dirinya pertama kali tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 13.11 WIB.
Pengaduan masyarakat
Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama mantan Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis malam, 5 Oktober 2023 .
Baca juga: Jaga Fisik Lahan Blok 15, PPKGBK Pasang Tebok Beton di Pintu Masuk Hotel Sultan
Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Penyidik Periksa Lagi Kapolrestabes Semarang, dan Direktur Alsintan
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Selain Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejumlah saksi lainnya juga akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi selain SYL terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini diantaranya adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HK-PATI Butuh Segera Tenaga Operator Casting Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia G-Shank Precision Tawarkan Posisi New Project
"Kombes IA. Iya (Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar)," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi.
Ada juga inisial MH yang diketahui Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan).
"Iya, (beliau) dikawal penyidik KPK," kata jenderal bintang satu tersebut.
Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, sejumlah saksi sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, Selasa (31/10/2023) hari ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga SYL, Djamaludin Koedoeboen.
"Iya (diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan). Di Bareskrim Mabes Polri," ujar dia, saat dihubungi, Selasa.
Djamaludin Koedoeboen mengatakan, pemeriksaan diagendakan pukul 14.00 WIB.
Ia mengaku akan mendampingi kliennya tersebut.
"Iya betul (dampingi)," katanya.
Baca juga: Di Hadapan Ribuan Umat, Menag Yaqut Apresiasi Doktrin 100 Persen Katolik 100 Persen Indonesia
Baca juga: Demi Bisa Bahasa Jawa Khas Yogyakarta, Prilly Latuconsina Sampai Jalani Latihan 3 Bulan Lamanya
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023) siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, SYL tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.12 WIB, menggunakan mobil penyidik KPK.
Terlihat SYL mengenakan kaca mata, kemeja putih, dan dibalut rompi tahanan KPK warna oranye.
"Aku mau diperiksa dulu ya," kata Syahrul Yasin Limpo, saat berjalan masuk ke ruang penyidik.
Sebelum SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta telah tiba di lokasi terlebih dulu.
Baca juga: Bastian Steel Desak Sitha Marino Segera Dewasa Agar Cepat Dinikahi
Baca juga: MKMK Terima 18 Laporan Pelanggaran Etik, Ketua MK Anwar Usman Terbanyak, Mulai Disidang Besok
Sama seperti SYL, Muhammad Hatta juga tampak menggunakan rompi tahanan KPK.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga akan diperiksa penyidik pada hari Selasa ini.
Ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.