Kasus Aborsi Ilegal
Rumah Tempat Aborsi Digeledah Polisi, Ditemukan Tulang Belulang Janin
Saat penggeledahan itu tengah berlangsung, nampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menggeledah satu unit rumah yang diduga telah dijadikan sebagai tempat praktik aborsi ilegal, Kamis, 2 November 2023.
Rumah abors ilegal tersebut terletak di Jalan Tanah Merdeka, kelurahan Rambutan, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Penggeledahan yang dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB itu melibatkan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), hingga tim rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Saat penggeledahan itu tengah berlangsung, nampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Perempuan tersebut juga terlihat di bagian tangannya terborgol kabel tis dan dikawal sejumlah penyidik.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sohou Kikaku Indonesia Butuh Tenaga Leader Engineering
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar
Perempuan itu menunjukkan kepada petugas terkait lokasi di area rumah yang hendak dibongkar tim gabungan tersebut.
Di rumah itu, petugas membongkar area septik tank yang terletak di bagian depan rumah dan melakukan penyaringan air kotor septik tank yang diduga untuk mencari sisa janin yang dibuang para pelaku.
Hasilnya, tim gabungan itu menemukan sejumlah tulang belulang yang diduga dari janin yang dibuang usai praktik aborsi.
Ketua RW 06 kelurahan Rambutan, Artam Aryandi (54) mengatakan penggeledahan oleh jajaran Polda Metro Jaya itu sudah ketiga kalinya dilakukan.
"Saya dapat laporan dari ketua RT katanya kasus ini awalnya tanggal 23 Oktober ada penggerebekan. Terus dilanjutkan pada Selasa (31/10) ada penggeledahan, terakhir hari ini pembongkaran septik tank" kata Artam di lokasi.
Baca juga: Satgas PPK Kabupaten Bekasi Serahkan Kasus Korban Bully hingga Kaki Diamputasi pada Proses Hukum
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kejadian Perundungan terhadap Siswa SD hingga Kakinya Diamputasi
Artam Aryandi menjelaskan para pelaku mengontrak rumah tersebut yang rencananya digunakan untuk usaha salon kecantikan.
Namun ternyata tempat tersebut diduga dijadikan tempat aborsi.
"Laporan dari pak RT, mereka kontrak rumah buat usaha salon. Tapi saya tidak tahu, ternyata dijadikan tempat aborsi," imbuhnya.
Sebelumnya Artam Aryandi juga tidak mengetahui dugaan praktik di hunian tersebut.
Hingga saat ini, polisi belum dapat memberikan keterangan perihal penggeledahan di lokasi praktik aborsi tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Siswa SD Korban Bully yang Diamputasi, Minta Pelaku Dihukum meski Masih Anak
Baca juga: BREAKINGNEWS: Polisi Mulai Penyidikan Kasus Perundungan Bocah SD di Tambun hingga Kaki Diamputasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/aborsi-2-NOv.jpg)