Kasus Korupsi

Kejaksaan Bekasi Tetapkan Kontraktor Swasta Pemberi Gratifikasi Pimpinan DPRD, Jadi Tersangka

RS diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi berupa mobil Pajero dan BMW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan kontraktor swasta berinisial RS sebagai tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan kontraktor swasta berinisial RS sebagai tersangka.

RS menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait proyek pemerintah.

RS diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi berupa mobil Pajero dan BMW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.

"Iya telah kami tetapkan tersangka saudari RS, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, pada Jumat, 3 November 2023.

Seno menuturkan, Kejari telah berupaya melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap RS. Namun, RS tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

BERITA VIDEO : KEJARI BEKASI PERIKSA WAKIL KETUA DPRD TERKAIT GRATIFIKASI PROYEK POKIR

“Orang yang diduga memberikan sesuatu itu atas nama RS sudah berkali-kali kita lakukan pemanggilan. Sudah lebih dari 6 kali dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkapnya.

Tim penyidik Korps Adhyaksa berhasil menemukan keberadaan RS pada Senin malam (30/10). Lalu langsung membawanya ke Kejari Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah (Senin 30/10) malam jam 22:00 WIB kami berhasil menemukan posisinya. Sehingga kami melakukan surat perintah membawa dan tahan,” katanya.

Baca juga: Lippo Cikarang Catat Pendapatan Rp 801 Miliar dalam 9 Bulan, Proyek Residensial Jadi Penyumbang

Baca juga: Terima Rp 40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Dia menambahkan penahanan usai ditetapkan tersangka dilakukan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana sebagaimana tadi saya sampaikan, sehingga kami lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Cikarang,” imbuhnya

Sebelumnya, RS hanya menjadi saksi dalam kasus ini. Namun setelah pemeriksaan dan eksposan tim penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan hingga ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu usai penyidik melakukan ekspos di Kejati Jawa Barat.

Kasus dimaksud berupa dugaan pemberian dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW dari RS selaku kontraktor pekerjaan fisik kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat ini Naik Rp 3.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: MKMK Baru Akan Bahas Rancangan Putusan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi pada Senin Depan

Soleman jadi Buronan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved