Kasus Korupsi
Kejaksaan Bekasi Tetapkan Kontraktor Swasta Pemberi Gratifikasi Pimpinan DPRD, Jadi Tersangka
RS diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi berupa mobil Pajero dan BMW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan kontraktor swasta berinisial RS sebagai tersangka.
RS menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait proyek pemerintah.
RS diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi berupa mobil Pajero dan BMW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
"Iya telah kami tetapkan tersangka saudari RS, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, pada Jumat, 3 November 2023.
Seno menuturkan, Kejari telah berupaya melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap RS. Namun, RS tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
BERITA VIDEO : KEJARI BEKASI PERIKSA WAKIL KETUA DPRD TERKAIT GRATIFIKASI PROYEK POKIR
“Orang yang diduga memberikan sesuatu itu atas nama RS sudah berkali-kali kita lakukan pemanggilan. Sudah lebih dari 6 kali dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkapnya.
Tim penyidik Korps Adhyaksa berhasil menemukan keberadaan RS pada Senin malam (30/10). Lalu langsung membawanya ke Kejari Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah (Senin 30/10) malam jam 22:00 WIB kami berhasil menemukan posisinya. Sehingga kami melakukan surat perintah membawa dan tahan,” katanya.
Baca juga: Lippo Cikarang Catat Pendapatan Rp 801 Miliar dalam 9 Bulan, Proyek Residensial Jadi Penyumbang
Baca juga: Terima Rp 40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Dia menambahkan penahanan usai ditetapkan tersangka dilakukan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana sebagaimana tadi saya sampaikan, sehingga kami lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Cikarang,” imbuhnya
Sebelumnya, RS hanya menjadi saksi dalam kasus ini. Namun setelah pemeriksaan dan eksposan tim penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan hingga ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu usai penyidik melakukan ekspos di Kejati Jawa Barat.
Kasus dimaksud berupa dugaan pemberian dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW dari RS selaku kontraktor pekerjaan fisik kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat ini Naik Rp 3.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: MKMK Baru Akan Bahas Rancangan Putusan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi pada Senin Depan
Soleman jadi Buronan
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pencarian terhadap dua orang terlapor kasus suap yakni Soleman (SL) dan Resvi (RS).
Keduanya dicari pihak Kejari Kabupaten Bekasi karena tidak menemukan keduanya di kediaman masing-masing.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, mengatakan, seharusnya ada pemanggilan kembali kepada kedua terlapor tersebut.
Akan tetapi, saat mendatangi rumahnya masing-masing tidak ada di tempat.
"Sudah satu pekan ini menghilang dan kita sedang cari," kata Seno pada Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Alex Tirta, Sosok Penyewa Rumah di Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Tiba di Polda Metro Jaya
Baca juga: Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Selain di rumahnya, pihaknya juga sudah mencari ke rumah sakit karena informasinya tengah sakit.
Surat pemanggilan diberikan tiga kali dan dititipkan orang yang ada di rumahnya.
"Kita terus upaya lakukan pencarian dan cari tahu keberadaan kedua terlapor tersebut," imbuhnya.
Seno mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI melalui pelaporan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) serta Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memudahkan pencarian kedua orang dimaksud.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu karena berbagai upaya masih terus dilakukan agar SL dan RS bisa hadir ke kantor kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.
BERITA VIDEO : WALIKOTA BANDUNG NEKAT KORUPSI DEMI BELI SEPATU LOUIS VUITTON
"Mohon masyakarat Kabupaten Bekasi sabar terlebih dahulu, rekan-rekan media juga bersabar sebab kami masih terus bekerja," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik, SL sempat terdeteksi berada di wilayah Surabaya dan Bandung.
Sedangkan RS juga sempat terdeteksi di wilayah Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan.
RS merupakan kontraktor pekerjaan fisik yang diduga telah memberikan hadiah berupa dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tiba-Tiba Noel Ebenezer Pakai Peci Hitam Saat Diperiksa KPK, Disindir Kangen Jadi Wamen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.