Kasus Pemerasan

Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Mantan Mentan, Polda Kembali Periksa Pegawai KPK

Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menyebut siapa sosok pegawai KPK dan berapa jumlahnya yang akan diperiksa hari ini.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Kemudian pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 November 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 6 November 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Lalu, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 6 November 2023 Ini di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 6 November 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Enam Pegawai KPK

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Kamis (19/10/2023) ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya bakal memeriksa enam pegawai KPK soal kasus tersebut.

"Agenda pemeriksaan hari ini enam orang saksi dari pegawai KPK RI," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Bukan hanya di lingkungan KPK, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemudian satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI dan satu orang saksi lainnya. Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sejauh ini, penyidik sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Total, sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Baca juga: Anies-Cak Imin Konvoi Menuju KPU Bersama Elite Nasdem, PKB dan PKS Gunakan Land Rover Klasik

Baca juga: Daftar Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Diiringi Puluhan Ribu Massa, Jalan Depan KPU Ditutup

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved