Sidang Pelanggaran Kode Etik

MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK karena Terbukti Langgar Etik Berat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan adanya dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK), Selasa, 7 November 2023. 

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terhadap Hakim Terlapor Arief Hidayat, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," ucap Jimly Asshidiqie, dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Kasus Penembakan Dua Pemuda di Bekasi: Polisi Temukan Rekaman CCTV, Pelaku 5 Orang Naik Tiga Motor

Baca juga: Dua Pemuda di Bekasi Duduga Ditembak OTK, Korban Alami Luka

Oleh karena perbuatannya itu, Jimly Asshidiqie menegaskan, dijatuhkan sanski berupa teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly Asshidiqie.

Selain itu, Jimly menyampaikan, Hakim Arief Hidayat secara bersama-sama dengan hakim lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut kebocoran informasi rahasi rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalan penanganan perkara.

"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan hakim konstifusi lainnya," ucapnya.

Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.

Adapun Para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved