Sidang Mahkamah Konstitusi
Lagi, MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan enam hakim konstitusi melanggar kode etik.
Enam hakim konstitusi tersebut, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan kolektif, di gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly Asshiddiqie menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut.
Baca juga: Usut Penembakan yang Tewaskan GR di Bekasi, Polda Bakal Periksa Nus Kei dan John Kei
Baca juga: Jaringan Pengedar Uang Palsu Dollar dan Rupiah Dibekuk Bareskrim, Ada Empat Tersangka
"Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada Para Hakim Terlapor," tegasnya.
Terkait pelanggaran etik keenam hakim tersebut, MKMK menyimpulkan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.
"Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena Para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan," kata Jimly Asshiddiqie.
Arief Hidayat Langgar Kode Etik
Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terhadap Hakim Terlapor Arief Hidayat, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," ucap Jimly Asshidiqie, dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kasus Penembakan Dua Pemuda di Bekasi: Polisi Temukan Rekaman CCTV, Pelaku 5 Orang Naik Tiga Motor
Baca juga: Dua Pemuda di Bekasi Duduga Ditembak OTK, Korban Alami Luka
Oleh karena perbuatannya itu, Jimly Asshidiqie menegaskan, dijatuhkan sanski berupa teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly Asshidiqie.
Selain itu, Jimly menyampaikan, Hakim Arief Hidayat secara bersama-sama dengan hakim lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut kebocoran informasi rahasi rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalan penanganan perkara.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan hakim konstifusi lainnya," ucapnya.
Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Adapun Para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mahkamah Konstitusi (MK)
syarat batas minimal usia Capres-Cawapres
Universitas Nahdlatul Ulama (NU)
Brahma Aryana
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Perbolehkan Warga Kibarkan Bendera One Piece, Wali Kota Bekasi: Tapi Harus Dipisah dari Merah Putih |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Cari Operator Assembly |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Bekasi: PT Frina Lestari Nusantara Butuh Supervisor Painting Engineering |
![]() |
---|
Presiden akan Lantik Wakil Panglima TNI di Pusdik Kopassus, Ini Daftar Calon yang Potensial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.