Berita Kriminal

Mila Cheah Sebut Oknum Anggota DPRD Beri Jaminan Cek Kosong ke Penyidik: di Prank Juga

Mila Ayu Dewata Sari, kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan sebut oknum anggota DPRD berinisial BH prank penyidik dengan cek kosong.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Mila Ayu Dewata Sari, kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan sebut oknum anggota DPRD berinisial BH prank penyidik dengan cek kosong. 

TRIBUNBEKASI.COM - Oknum anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah dari partai berinisial BH diduga kuat melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.

V, pelapor yang juga korban, dan selaku direktur yang diwakili dan didampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah, melaporkan BH ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang diduga dilakukan BH serta rekannya A dan H.

BH diketahui adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA.

Kronologi kejadian diawali dari pertemuan dari pihak Korban dengan rekan BH yaitu A dan H.

A dan H tawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH Cs.

Lalu, pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT GGL.

Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar.

Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.

"Namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT GGL" kata Mila Cheah.

Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT GGL.

Namun pihak GGL menyatakan SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.

Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama.

"BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji." terangnya.

BH memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA.

Namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tak mencukupi.

"Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan kimitmennya dengan berbagai alasan akhirnya pihak korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada kesepakatan." jelasnya.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap penyelidikan BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada pihak penyidik.

"dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 Milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari bank BCA" ucapnya.

Surat Pernyataan dan Cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023.

Namun setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di prank ternyata 2 cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan tersisa 1 cek lagi menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 November 2023.

"Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah di prank oleh BH, Alasannya sungguh unik, BH buat alasan macam macam ketika tidak bisa menepati janji, Mbak, Mas, Saya sudah antri di bank sejak pagi, keluarga saya di santet,"

"Saya ada tugas mendadak, saya di panggil polres Pemalang, sebentar lagi saya ada proyek besar, saya sudah perjalanan ke Jakarta dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal" papar Mila Cheah.

"Padahal pada saat saya dan klien datang kerumah beliau di pemalang, beliau sambut baik dan ajak kami untuk tetep bersilaturahmi dan berjanji akan mengembalikan dana di hari senin, setiap hari selalu memberikan janji janji palsu dan komunikasi terakhir dengan saya beliau menyampaikan opsi lain jika meleset yaitu akan membayar dengan aset tanah. Sekarang pihak Penyidik Polda juga merasakan hal yang sama, di Prank juga" paparnya Mila Cheah."

Menurut Mila Cheah, semua syarat yang diinginkan BH sudah disiapkan.

Hal itu karena berkali kali BH menyampaikan dana Rp5 milyar itu sudah siap, tapi sudah hampir 1 tahun dana klien saya tak kunjung dikembalikan.

"Sedangkan klien saya harus menanggung cicilan dan bunga ke bank, karena modal yang di serahkan kepada BH ialah dana pinjaman Bank." terangnya.

"Adanya kejadian ini kami harap semoga DPP segera memanggil BH demi menjaga marwah PARTAI yang kita cintai bersama supaya tidak ada lagi kejadian serupa." lanjutnya.

"Kesimpulannya bagaimana seseorang bisa menjadi wakil dan mengurus rakyat jika mengurus permasalahan sendiri saja belum bisa, bukan seseorang yang berada di bawah naungan partai harus bisa menjaga nama baik partai? Terlebih menjelang pemilu 2024." kata Mila Cheah.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved