Kasus Korupsi
Terbukti Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Johnny Gerard Plate terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Pada momen itu, Johnny Gerard Plate dan dua terdakwa lainnya hanya diam seribu bahasa.
Tak ada sepatah kata pun dilontarkan mereka menjelang vonis hakim.
Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala.
Meski sebagian wajahnya tertutupi masker, namun sorot mata Johnny Gerard Plate itu tampak seperti sedang memikirkan sesuatu.
Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa.
Baca juga: Jeblok Lagi Rp 17.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini
Baca juga: Lagi, MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur
Tampak Johnny Gerard Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.
Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 8 November 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 8 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dituntut 15 Tahun
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Menurut JPU, Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny Gerard Plate
Amankan SK Menag Yaqut soal Kuota Tambahan Haji, KPK Bidik Perancangnya |
![]() |
---|
Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan DPO Kasus Korupsi Rp 285 Triliun, Imigrasi Lacak Ada di Malaysia |
![]() |
---|
KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.