Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Johnny Gerard Plate terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. 

Pada momen itu, Johnny Gerard Plate dan dua terdakwa lainnya hanya diam seribu bahasa.

Tak ada sepatah kata pun dilontarkan mereka menjelang vonis hakim.

Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala.

Meski sebagian wajahnya tertutupi masker, namun sorot mata Johnny Gerard Plate itu tampak seperti sedang memikirkan sesuatu.

Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa.

Baca juga: Jeblok Lagi Rp 17.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini

Baca juga: Lagi, MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur

Tampak Johnny Gerard Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 8 November 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 8 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dituntut 15 Tahun  

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurut JPU, Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved