Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Johnny Gerard Plate terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendi, Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal Hendi dalam sidang putusan tersebut.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Johnny Gerard Plate dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar atau subsider dua tahun.

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

BERITA VIDEO: KEJAGUNG SIMPAN BUKTI REKAMAN SUARA KORUPSI JOHNNY G PLATE

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Hutan Karawang Ternyata Pegawai RSUD

Baca juga: Dubes Palestina Sebut Bantuan Pemerintah Indonesia Tertahan di Mesir, Tunggu Izin Israel

Sidang Putusan

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu 8 November 2023 ini.

Sidang putusan juga akan dijalani dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Menjelang pembacaan putusan hakim tersebut, Johnny Gerard Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.

Johnny Gerard Plate beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Pria Ditemukan di Hutan Karawang, Kondisi Mengenaskan

Baca juga: Polisi Duga Penemuan Jasad Pria di Hutan Karawang Korban Pembunuhan

Pada momen itu, Johnny Gerard Plate dan dua terdakwa lainnya hanya diam seribu bahasa.

Tak ada sepatah kata pun dilontarkan mereka menjelang vonis hakim.

Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala.

Meski sebagian wajahnya tertutupi masker, namun sorot mata Johnny Gerard Plate itu tampak seperti sedang memikirkan sesuatu.

Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa.

Baca juga: Jeblok Lagi Rp 17.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini

Baca juga: Lagi, MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur

Tampak Johnny Gerard Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 8 November 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 8 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dituntut 15 Tahun  

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurut JPU, Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu. 

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 8 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 8 November 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Selain dituntut hukuman penjara, Johnny Gerard Plate juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," pungkas JPU.

Untuk informasi, Johnny Gerard Plate disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejaksaan Agung menilai akibat perbuatan Johnny Gerard Plate itu telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Rayakan Eksistensi 1 Dekade di Indonesia, kojie.san Luncurkan Produk Baru

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Tembus Angka Tertinggi

Selain Johnny Gerard Plate, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah; Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved