Kasus Korupsi

Terbukti Memperkaya Diri dari Korupsi Proyek BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

putusan 18 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Terdakwa Anang Achmad Latif yang merupakan Dirut BAKTI Kominfo menjalani sidang putusan. Dia divonis 18 tahun penjara. 

Akibatnya perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi, kini Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, 

Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bahkan, dia terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan," ujar Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved