Kasus Korupsi
Terbukti Memperkaya Diri dari Korupsi Proyek BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
putusan 18 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Akibatnya perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi, kini Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut,
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bahkan, dia terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan," ujar Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan DPO Kasus Korupsi Rp 285 Triliun, Imigrasi Lacak Ada di Malaysia |
![]() |
---|
KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji Ditaksir Rugikan Rp1 Triliun, KPK Buka Peluang Periksa Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.