Kasus Pemerasan

KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

Rapat koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan menunda untuk hadir dalam rapat koordinasi (rakor) dengan KPK guna membahas supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat 10 November 2023 ini.

Penundaan itu karena penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan agenda lain yakni pemeriksaan saksi, ahli hingga uji barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Beberapa kegiatan penyidikan, diantaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik dan lain-lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Adapun sejumlah ahli yang diperiksa, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak mulai dari ahli multimedia hingga ahli digital forensik untuk membuat terang kasus tersebut.

"(Pemeriksaan) ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," ucapnya.

Di sisi lain, Kombes Ade Safri Simanjuntak juga memastikan pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dari KPK terkait kasus tersebut dengan dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 10 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Pegawai RSUD Ditemukan Tewas di Hutan Karawang, Polisi Duga Dibunuh Dukun Pengganda Uang

Namun, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak merinci dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik terkait kasus tersebut.

"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Hingga kini, penyidik sudah memintai keterangan puluah orang saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dalam kapasitasnya masing-masing sebagai saki ahli.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Tenaga Junior Technician ME

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh Electrical Assistant Engineer Maintenance

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangannya soal dugaan pemerasan itu.

Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Naik Penyidikan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved