Pemilu 2024

Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Cacat, KPU Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

KPU RI diminta menunda penetapan pasangan Capres dan Cawapres sampai dengan putusnya uji materi PKPU 23/2023.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu RI terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) 23/2023, Senin, 13 November 2023. 

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sebelumnya, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (10/11/2023) kemarin.

Ketua Tim Uji Materi AMUNISI, Kurnia Saleh, menegaskan permohonan ini merupakan respons dari polemik Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Perlu diketahui, putusan MK nomor 90 menjadi dasar hukum KPU melakukan revisi terhadap PKPU 23/2023.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 November 2023 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 13 November 2023 di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00

Menurut Kurnia, polemik ini sudah mencoreng demokrasi yang sudah berjalan selama ini.

"Kita tinggal menunggu apakah MA juga masuk dalam skandal tersebut yang berdampak pada pembusukan demokrasi," katanya, Sabtu 11 November 2023 lalu. 

Kurnia juga menilai, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah gagal menjalankan tugasnya.

"MKMK hadir bukan untuk membuktikan hakim terbukti melanggar etik, tapi untuk mendorong kesadaran moral para hakim khususnya adik ipar Jokowi untuk mundur, ternyata tidak," lanjutnya.

Oleh karenanya, Kurnia mendesak DPR RI untuk tidak merekomendasikan KPU menerbitkan PKPU pasca-putusan MK nomor 90.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rumah Sakit Mandaya Karawang Tawarkan Posisi Beautician

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Tawarkan Posisi Accounting Officer

"Kita berharap pada KPU untuk tidak menerbitkan PKPU dengan dasar putusan MK yang cacat moril rupanya dalam hitungan detik diterbitkan PKPU 23/2023."

"Nah, jadi kami disini sebenarnya tidak lagi berada pada koridor untuk uji materi sebagai koreksi. Tapi sebagai pembuktian kepada publik, bahwa benar ada pembusukan demokrasi saat ini," tandas Kurnia. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved