Pemilu 2024

Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP

Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen memberikan keterangan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Diduga melanggar kode etik, semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiga aktivis 98 tersebut memberikan kuasa kepada TPDI 2.0.

Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pelanggaran etik oleh para komisioner KPU itu diduga dilakukan terkait penerimaan berkas penetapan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabumingraka selaku calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024," ungkap Patra M Zen, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Sudah Enam Bulan, Julian Jacob Masih Tidak Percaya Jadi Ayah

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim

Patra M Zen menilai bahwa tujuh orang komisioner KPU RI telah melanggar sumpah jabatan.

Sebab, dalam laporannya, ia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurutnya, PKPU 23 tahun 2023 itu baru bisa berlaku di Pilpres 2029 mendatang.

"Bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU. Saya kasih 2 contoh ya. Perkara MK nomor 20 tahun 2019, MK menyatakan normanya bahwa E-KTP bukan satu-satunya sebagai syarat untuk hak pilih. Setelah putusan itu, peraturan KPU diubah dan baru berlaku. Lalu, contoh lain, Perkara nomor 85 tahun 2017, normanya diubah warga negara boleh menggunakan KTP untuk pemilihan Kepala daerah. Peraturannya diubah dulu, baru boleh kita bawa KTP. sebelum perubahan apa boleh kita bawa KTP? Ga boleh," jelas Patra M Zen.

"Demikian juga ini. Persyaratan peraturan nomor 23 tahun 2023 itu baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Maka persyaratan ini berlaku untuk capres dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2029, baru berlaku," sambungnya.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Artis Susan Sameh Jadi Salah Satu Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Jadi Pelajaran Hidup

Patra menilai, jika PKPU tersebut diberlakukan khusus untuk melancarkan masuknya Gibran sebagai cawapres, maka bisa diduga KPU melanggar sumpahnya.

"Kalau ini diberlakukan khusus untuk Saudara Gibran, berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya, karena mengutamakan kepentingsn pribadi, kepentingan golongan, di atas kepentingan NKRI," ungkap Patra M. Zen.

Oleh karena itu, ia meminta DKPP utk memeriksa, mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut.

Ia menyampaikan tuntutan kepada DKPP agar memberhentikan secara tetap tujuh komisioner KPU.

"Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap. Karena kami nilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yg berkeadilan terancam," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Jual 24 Tiket Bodong Raup Untung Rp 300an Juta

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 16 November 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved