Kasus Pemerasan
KPK - Polri Sepakat Jalin Koordinasi Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
hasilnya yakni KPK menilai belum perlu melakukan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya telah menghadiri undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan KPK terkait tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/11/2023) hari ini.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hasilnya yakni KPK menilai belum perlu melakukan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," ujar Ade Safri, kepada wartawan saat dikonfirmasi soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL, Jumat.
Alasannya, selama proses perjalanan penyidikan kasus ini tidak menemukan kendala maupun hambatan.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
"Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," katanya.
Serta diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi.
Maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akui Sewa Rumah Kertanegara, Firli Bahuri Sebut Ada 3 Barang yang Telah Disita, Apa Saja?
"Jadi penyidikan kasus tetap, penyidik gabung dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya. Jadi fungsi dari Deputi Korsup di sana adalah untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi tidak sampai ke supervisi," tutur dia.
"Karena dari hasil pemaparan penyidik tadi bahwa yang berjalan sidiknya kemarin penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan yang berarti," ucap Ade Safri.
Sita dokumen LHKPN
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyitaan ini berbarengan saat Firli diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023), soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Firli, tiga pegawai lembaga antirasuah tersebut turut dilakukan pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.
"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau Surat LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis.
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.