Kasus Penipuan

Gischa Debora Diyakini Tak Bergerak Sendiri, Korban Penipuan Tiket Coldplay Curigai Peran Orangtua

Alika Nurul Indah, korban yang merugi Rp 1,1 miliar meyakini keterkaitan antara apa yang dilakukan Gischa Debora Aritonang dengan kedua orangtuanya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswi Universitas Trisakti yang jadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay, digelandang polisi ke hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023. 

Namun, Gischa Debora Aritonang hanya tertunduk tanpa mengeluarkan kalimat sedikitpun.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unilever Indonesia Tbk-Cikarang Nsd Hpcl Cari Asisstant Project Manager

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 20 November 2023

Wajahnya nampak pucat dan menahan tangis sesaat setelah anggota polisi membuka masker yang menutupi sebagian wajahnya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Gischa Debora Aritonang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dalam enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay.

"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS senilai Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Kedua yang lapor AS ini Rp 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

"Pelapor ketiga MF, kerugian Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," lanjutnya.

Dari enam pelapor kasus penipuan tersebut, Gischa Debora Aritonang telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau sebanyak 2.268 tiket.

Menurut Susatyo, Gischa Debora Aritonang sudah dutetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 17 November 2023 lalu, setelah para korban menggelandangnya ke Polres Metro Jakarra Pusat pada 13 November 2023 lalu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 20 November 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 20 November 2023 di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Kami tetapkan sebagai tersangka ya GDA ini dan kami lakukan penahahan hari Jumat kemarin. Total saksi yang diperiksa sebanyak 7 orang," jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik Gischa Debora Aritonang seperti sepatu hingga tas-tas branded.

Tak main-main, rupanya Gischa Debora Aritonang telah membelanjakan sebagian uang hasil menipu itu hingga Rp 600 juta.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Polisi menjerat Gischa Debora Aritonang dengan Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.

Saat diberi kesempatan, Gischa Debora Aritonang pun meminta maaf kepada para korban dalam kesempatan press conference tersebut.

"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Musashi Auto Parts Indonesia Butuh Tenaga Maintenance Planner

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unilever Indonesia Tbk-Cikarang Butuh Asisstant Engineering Manager

Satu Pelaku Lainnya

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved