Berita Karawang

Korban Pencabulan Guru SDN di Karawang Baru Lima Orang, Tak Tertutup Kemungkinan Bakal Bertambah

pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Jajaran Polres Karawang menampilkan tersangka Shandy Permadi (45) seorang guru SDN pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Purwasari. 

Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.

"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.  (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved