Berita Karawang
Korban Pencabulan Guru SDN di Karawang Baru Lima Orang, Tak Tertutup Kemungkinan Bakal Bertambah
pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Jajaran Polres Karawang menampilkan tersangka Shandy Permadi (45) seorang guru SDN pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Purwasari.
Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.
"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Karawang
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.