Berita Karawang
Korban Pencabulan Guru SDN di Karawang Baru Lima Orang, Tak Tertutup Kemungkinan Bakal Bertambah
pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Jajaran Polres Karawang menampilkan tersangka Shandy Permadi (45) seorang guru SDN pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Purwasari.
Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.
"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Karawang
Melalui Program MiRi, IRT di Pesisir Karawang Dilatih Kembangkan UMKM Olahan Ikan |
![]() |
---|
Dianggarkan Rp 15 Miliar, Pemkab Karawang Targetkan Underpass Gorowong Selesai Desember 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Anggarkan Rp 15 Miliar Bangun Underpass Gorowong |
![]() |
---|
Bikin Macet, Disdik Karawang Bakal Evaluasi Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB |
![]() |
---|
Dishub Karawang Akui Terjadi Kemacetan Parah Imbas Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.