Berita Karawang

Korban Pencabulan Guru SDN di Karawang Baru Lima Orang, Tak Tertutup Kemungkinan Bakal Bertambah

pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Jajaran Polres Karawang menampilkan tersangka Shandy Permadi (45) seorang guru SDN pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Purwasari. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Saat ini sudah ada lima keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Shandy Permadi (45), guru SD Negeri tempat korban sekolah.

"Total korban pencabulan yang melapor polisi baru lima orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil saat konferensi pers di Aula Polres Karawang pada Senin (20/11/2023).

Terkait modus, kata AKP Abdul Jalil, pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.

"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.

BERITA VIDEO : PRIA DI BEKASI TEGA SODOMI ANAK PENDERITA AUTIS

Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain. Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.

Jajaran Polres Karawang menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Purwasari.

Baca juga: Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD Hingga SMP, Seorang Hafiza Jadi Korban Pencabulan Kini Trauma Berat

Shandy diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.

AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.

Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.

BERITA VIDEO : USAI TONTON VIDEO PORNO, PAMAN RUDAPAKSA KEPONAKANNYA SENDIRI

"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul.

Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.

Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.

Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.

"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.  (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved