Berita Kriminal

Sasar Perempuan ABG dan Dewasa di Tempat Sepi, Remaja 18 Tahun di Beji Depok Nekat Pamer Kemaluan

Penangkapan pelaku pelecehan seksual berawal dari warga yang melihat aksinya. Lantas, mereka pun menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Penampakan Albarissa Raffi Fadzhrin (18), pelaku pelecehan seksual yang memamerkan kemaluannya depan pelajar putri di Beji, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNBEKASI.COM, PANCORAN MAS --- Nekat melakukan pelecehan seksual memamerkan kemaluan ke seorang pelajar putri, seorang remaja berinisial ARF (18) kini meringkuk di balik jeruji besi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menjelaskan, pelaku berinisial ARF diamankan langsung usai melakukan pelecehan seksual kepada SK (14), pada Jumat (17/11/2023) lalu.

"Tertangkapnya tersangka pelecehan seksual pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji," kata Markus di Mapolres Metro Depok, Senin (20/11/2023).

Penangkapan pelaku pelecehan seksual berawal dari warga yang melihat aksinya. Lantas, mereka pun menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian perkara.

BERITA VIDEO : TERCIDUK TANGAN GAIB DI KRL, DIDUGA PELECEHAN SEKSUAL

Markus menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mencari korban seorang perempuan secara acak di jalanan yang dilalui.

Saat suasana sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memegang dan menepuk bagian tubuh korban dari belakang.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran tempat-tempat sepi kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan," ujarnya.

Baca juga: Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Anak dan Perempuan di Kabupaten Bekasi Paling Tinggi di Jawa Barat

"Karena situasi sepi kemudian tersangka akan melakukan aksinya dengan cara memegang dan menepuk daerah bagian belakang," sambungnya.

Saat korban panik dan terdesak, pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya dan memamerkannya di depan korban.

"Kemudian korban akan berhenti dan pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan menunjukkan kepada korban," ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA VIDEO : WANITA HISTERIS DIINTIP PRIA BERCADAR DI TOILET

Viral di Sosmed

Sebelumnya, Aksi dugaan pelecehan seksual menimpa seorang pelajar putri saat pulang sekolah di Jalan Madrasah Kukusan, Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved