Tuntutan Kenaikan UMK

Rapat Sempat Berjalan Alot, Pj Bupati Bekasi Akhirnya Usulkan UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik Segini

Ada tiga unsur terkait dalam rapat penetapan rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2024, yakni pemerintah, pengusaha dan buruh atau pekerja

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan --- Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022). 

Dalam surat dituliskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

Demo masih berlangsung

Sementara itu, massa buruh Kabupaten Bekasi melakukan aksi ujuk rasa sejak pagi.

Bahkan aksi dilakukan di sejumlah titik kawasan industri hingga membuat kemacetan parah.

Bahkan juga kemacetan berdampak di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Hingga sore ini masih terjadi di banyak ruas jalan di Kabupaten Bekasi dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved