Pemilu 2024

KPU Karawang Tetapkan 12 Titik Lokasi Dilarang Pasang Atribut Kampanye

Menurut Mari, di Jalan Ahmad Yani itu dilarang dipasang APK karena kawasan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana. 

"Untuk hari ini Parade Pemilu, besok KPU Goes To Campus, Tanggal 9 Suara Sunyi, Tanggal 10 Refleksi Pejuang Demokrasi, Tanggal 11 Parade Musik Jalanan dan di tanggal 12 nya ada Pemilu fair dan senam pemilu di Lapangan Karangpawitan," paparnya

"Terakhir, di tanggal 13 November akan kita estafet kan kirab pemilu ini ke tuan rumah berikutnya, yaitu Kabupaten Bekasi," imbuhnya

Baca juga: Dukung Indonesia Emas 2045, Danone Indonesia Hadiri Kompas100 CEO Forum di IKN

Baca juga: Anjlok Rp 12.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Simak Detailnya

Dengan kegiatan kirab ini, Mari berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Ini merupakan kegiatan sosialisasi besar agenda KPU RI. Menyosialisasikan kepada masyarajat bahwa pemilu sudah dekat," beber dia.

Mari juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten bersama Forkopimda memiliki komitmen keberlangsungan Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang akan berjalan dengan adil, jujur, damai dan sukses tanpa ekses.

Selain itu, ia menyampaikan untuk seluruh ASN dalam pesta demokrasi harus bersikap netral, tidak memihak pada siapapun dan berharap partisipasi masyarakat pada 2024 mampu meningkatkan dari tahun sebelumnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved