Pemilu 2024

Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Karawang Awasi Tiga Jenis Pelanggaran Ini

Bawaslu fokus mengawasi proses pemilu agar tidak terjadi money politik, politisi sara dan berita hoaks dalam kampanye terbuka tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang gelar apel siaga persiapan kampanye terbuka Pemilu 2024 di Lapangan Karangpawaitan, Karawang Barat pada Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang gelar apel siaga persiapan kampanye terbuka Pemilu 2024 di Lapangan Karangpawaitan, Karawang Barat pada Senin (27/11/2023).

Kampanye terbuka sendiri dimulai besok Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain jajaran Bawaslu Kabupaten Karawang, dalam kegiatan apel siaga kampanye terbuka itu hadir Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah Kejaksaan Negeri Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan seluruh ketua partai politik.

BERITA VIDEO : KPU KABUPATEN BEKASI SASAR GEN Z DAN MILENIAL IKUT MENCOBLOS

"Apel siaga pengawasan pemilu 2024 menujukkan kesiapan kami jajaran Bawaslu, khususnya besok yang mulai masuk tahapan kampanye terbuka," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.

Dia menjelaskan, Bawaslu fokus mengawasi proses pemilu agar tidak terjadi money politik, politisi SARA dan berita hoaks dalam kampanye terbuka tersebut.

Ketiga hal itu menjadi sangat krusial dalam proses pemilu.

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Gelar Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024 Pastikan Kesiapan Panwascam dan Pkd

"Kita belajar dari tahun 2019 lalu ketiga isu ini menjadi indikator proses integrasi bangsa hampir terjadi. Ketiga elemen ini menjadi salah satu bagian yang menyebabkan perpecahan," ujarnya.

Kusnadi menegaskan ketika terdapat laporan dan penemuan terkait pelanggaran dari tiga elemen tersebut maka akan diambil tindakan tegas.

Tindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dirubah menjadi Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan dirubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

BERITA VIDEO : STRATEGI BAWASLU KOTA BEKASI HADAPI PELANGGARAN PEMILU 2024 

"Kalau kita sampai menemukan ini atau ada yang melaporkan maka kita akan ambil tindakan secara tegas," tambahnya.

Banwaslu, lanjut Kusnadi, berharap Pemilu 2024 dapat menciptakan pemimpin yang berkualitas dan menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas.

Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan, menyambut acara dengan menekankan pentingnya kampanye sebagai ajang para kontestan pemilu untuk berlomba dalam kebaikan.

Pihak kepolisian mengimbau peserta kampanye untuk bersaing positif dalam upaya mendapatkan dukungan masyarakat. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved