Jumat, 17 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan, KLHK Gelar Rakernas AMDAL

Upaya sistematisasi perijinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan tindakan dan aksi korektif terhadap kebijakan dan langkah berkenaan dengan penanganan sektor lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam proses perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), selama 10 tahun terakhir.

Tujuannya tidak lain memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan berkenaan dengan AMDAL ini, upaya mengembangkan artikulasi langkah-langkah nyata lapangan sebagai implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions termasuk yang dilakukan secara bertahap karena cukup berat dan kompleks.

"Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini, dan untuk itulah menjadi sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional," ujar Menteri Siti dalam, keterangan resminya, baru-baru ini.

Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan, Menteri Siti mengungkapkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.

Baca juga: Meski Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Baca juga: Keluar dari Zona Nyaman, Dafina Jamasir Tetap Perankan Sosok Antagonis di Film Bangsal Isolasi

"Untuk itulah maka harus dengan tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai," katanya.

Upaya sistematisasi perijinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), terus dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan.

Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (AMDAL), juga melalui strategic environmental asessment (SEA) atau KLHS dan life cycle asessment (LCA), juga terus dilakukan oleh pemerintah.

"Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009," ungkap Menteri Siti.

Baca juga: Sebelum Memulai Kampanye Perdana, Anies Baswedan Sungkem ke Ibundanya

Baca juga: Parpol-Caleg Wajib Perhatikan, KPU Kabupaten Bekasi Larang 11 Titik Lokasi Dipasang Atribut Kampanye

Proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis ini, secara teknis rinci akan terus dikembangkan.

Dalam kaitan itu pula, Menteri Siti mengatakan kehadiran BSI KLHK sebagai unit kerja di KLHK dimaksudkan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.

Dalam pelaksanaannya juga bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Teknis pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya bila perlu akan masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

"Jadi ada gradasi pengawasan mulai dari sesuai standar dulu, kemudian ada persoalan apa di teknisnya, apabila sudah sama-sama beres ternyata memang ada indikasi pelanggaran dan sebagainya. Ini kita bangun antara kesederhanaan perizinan dengan pengendalian perizinan, itu yang menjadi bersenyawa," katanya.

Menteri Siti berharap pelaksanaan Rakernas AMDAL Tahun 2023 dapat menyempurnakan instrumen yang diperlukan, sehingga memadai untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Anies Baswedan Awali Kampanye Pilpres 2024 dari Koja Jakut, Ganjar Mulai Kampanye dari Merauke

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved