Tuntutan Kenaikan UMK

Masih Bertahan Blokade Jalan Kawasan Industri, Kapolda Metro Jaya Temui Massa Buruh

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berbincang dengan perwakilan massa buruh untuk diskusi dan negosiasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menemui massa buruh yang masih bertahan dan memblokade Jalan kawasan industri MM2100 dan akses gerbang tol (GT) Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023) sore. 

Hal itu berdasarkan surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker Kamis, 23 November 2023 yang diterima awak media.

Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat dituliskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved