Berita Kriminal

Pegawai Minimarket Ini Nekat Bobol Brankas Uang Kasir Rp 34 Juta, Gara-Gara Kecanduan Judi Online

Dari sekian kali bermain judi slot, RS hanya mengalami kemenangan tiga sampai lima kali dengan keuntungan hanya Rp 5 juta.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Pegawai minimarket berinisial RS, digelandang polisi karena membobol brankas uang kasir tempatnya bekerja untuk bermain judi online. 

"Pelakunya ini adalah salah satu karyawan dari pada supermarket tersebut," kata Margiyono di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/11/2023).

Usai aksinya diketahui oleh rekan kerjanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Anggota Unit Reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan pengejaran usai mendapatkan laporan dari pihak minimarket.

Baca juga: BREAKING NEWS: Demo Buruh di Kabupaten Bekasi Berlangsung di Empat Titik Kawasan Industri

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Tiga Orang Tewas, Tiga Korban Lainnya Alami Luka Berat

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian di wilayah Bogor pada Sabtu (4/10/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui berhasil membawa kabur uang hasil penjualan minimarket sebesar Rp 34 juta.

"Kemudian uang hasil pencurian yg kurang lebih 34 juta, sebagian sudah dihabiskan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian, jaket, seragam dan id card karyawan.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tak Jadi Serahkan Bukti, SYL Dicecar Belasan Pertanyaan soal Pemerasan yang Jerat Firli Bahuri

Baca juga: Turun Rp 4.000 Per Gram, Emas Batangan Antam 0,5 Gram di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Rp 610 Ribu

Modus Urus Dokumen Kendaraan

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan dibekuk polisi.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban DE (57) melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Dalam kasus penipuan itu, surat-surat mutasi mobil yang dititipkan DE ke SA tak kunjung diurusi sejak Maret 2023.

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora, Kamis (23/11/2023). 

Dengan tangan yang terborgol, SA (39) tertunduk pasrah kala anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menggelandangnya ke ruang tahanan, Kamis (23/11/2023).

SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu lantaran ia telah menipu korban hingga Rp 18 juta lewat biro jasa pembuatan surat-surat kendaraan.

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved