Tuntutan Kenaikan UMK

UMK 2024 Naik Rp 81 Ribu, Buruh Kabupaten Bekasi Sebut Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tak Bijak!

Hadimaryono mengungkapkan massa buruh tergabung dalam buruh bekasi melawan (BBM) tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Koordinator Lapangan Massa Aksi dari Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadimaryono, kepada TribunBekasi.com, pada Kamis (30/11/2023) menyebut massa buruh tergabung dalam buruh bekasi melawan (BBM) tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya. 

Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024 :

KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).

KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).

KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).

KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).

KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).

KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).

KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen)

KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).

KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).

KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).

KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved