Berita Kriminal
Bacok Remaja Lain Hingga Meregang Nyawa, Tiga Remaja Ini Dibekuk Polisi, Ada yang Berstatus Pelajar
Para pelaku pembunuhan tersebut ditangkap aparat kepolisian di rumah mereka masing-masing, dengan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, para pelaku melakukan konvoi dengan berboncengan sepeda motor bersama beberapa kelompok remaja.
Ada enam hingga tujuh Kendaraan roda dua melintas wilayah Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjut kepada para pelaku.
"Dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan," ungkap Suminto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Para pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun," tandas Suminto.
Baca juga: Bendahara Kelompok Jemaah Islamiyah Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Samarinda
Baca juga: Capres Anies Baswedan Giliran Kampanye di Wilayah Medan dan Deli Serdang Hari Minggu Ini
Melarikan diri
Di tempat terpisah, sebelumnya diberitakan bahwa jajaran Polsek Rengasdengklok Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap remaja bernama Raihan (16).
Akibat luka bacok, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dan meninggal setelah 15 hari mendapatkan perawatan.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi mengatakan, satu dari tiga pelaku pembacokan berinisial AZ (16) berhasil ditangkap di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Sebelumnya pelaku tersebut berulangkali kabur dengan cara berpindah-pindah hingga ke wilayah Bogor.
"Sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tirtajaya lalu 2 hari kemudian pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor dan kembali lagi tempat tinggalnya hingga kami berhasil tangkap," ungkap Kompol Yuswandi kepada awak media pada Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 Desember 2023 Besok
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 4 Desember 2023 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Kompol Yuswandi menuturkan, untuk dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.