Berita Kriminal

Bacok Remaja Lain Hingga Meregang Nyawa, Tiga Remaja Ini Dibekuk Polisi, Ada yang Berstatus Pelajar

Para pelaku pembunuhan tersebut ditangkap aparat kepolisian di rumah mereka masing-masing, dengan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Para pelaku pembunuhan seorang remaja di Jalan Raya Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (2/13/2023). 

Sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, para pelaku melakukan konvoi dengan berboncengan sepeda motor bersama beberapa kelompok remaja.

Ada enam hingga tujuh Kendaraan roda dua melintas wilayah Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjut kepada para pelaku.

"Dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan," ungkap Suminto.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Para pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun," tandas Suminto.

Baca juga: Bendahara Kelompok Jemaah Islamiyah Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Samarinda

Baca juga: Capres Anies Baswedan Giliran Kampanye di Wilayah Medan dan Deli Serdang Hari Minggu Ini

Melarikan diri

Di tempat terpisah, sebelumnya diberitakan bahwa jajaran Polsek Rengasdengklok Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap remaja bernama Raihan (16).

Akibat luka bacok, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang  dan meninggal setelah 15 hari mendapatkan perawatan.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi mengatakan, satu dari tiga pelaku pembacokan berinisial AZ (16) berhasil ditangkap di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Sebelumnya pelaku tersebut berulangkali kabur dengan cara berpindah-pindah hingga ke wilayah Bogor.

"Sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tirtajaya lalu 2 hari kemudian pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor dan kembali lagi tempat tinggalnya hingga kami berhasil tangkap," ungkap Kompol Yuswandi kepada awak media pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 Desember 2023 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 4 Desember 2023 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Kompol Yuswandi menuturkan, untuk dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved