Berita Kriminal

Selain Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim PN Tangerang Jatuhi Denda ke Rihana Rp 1 Miliar

Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Si Kembar penipuan iPhone Rihana,  divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tangerang. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rihana, terdakwa kasus penipuan iPhone.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) semalam.

Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

BERITA VIDEO : SI KEMBAR PENIPU IPOHONE DICIDUK POLISI DI SERPONG, TERTAWA SAAT DISEBUT KE BALI

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.

"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," kata dia.

Baca juga: Selain Penipuan Produk Iphone Rp 86 Miliar, Si Kembar Rihana-Rihani Juga Terlibat Kasus Mobil Rental

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini ada terdakwa lainnya, yakni saudari kembar Rihana bernama Rihani yang bakal divonis malam ini.

BERITA VIDEO : KORBAN ANCAM 'SI KEMBAR' RIHANA-RIHANI JIKA TAK KEMBALIKAN UANG

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban. 

Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved