Berita Kriminal
Selain Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim PN Tangerang Jatuhi Denda ke Rihana Rp 1 Miliar
Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rihana, terdakwa kasus penipuan iPhone.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) semalam.
Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
BERITA VIDEO : SI KEMBAR PENIPU IPOHONE DICIDUK POLISI DI SERPONG, TERTAWA SAAT DISEBUT KE BALI
Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.
"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," kata dia.
Baca juga: Selain Penipuan Produk Iphone Rp 86 Miliar, Si Kembar Rihana-Rihani Juga Terlibat Kasus Mobil Rental
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini ada terdakwa lainnya, yakni saudari kembar Rihana bernama Rihani yang bakal divonis malam ini.
BERITA VIDEO : KORBAN ANCAM 'SI KEMBAR' RIHANA-RIHANI JIKA TAK KEMBALIKAN UANG
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.